📚 BAGIAN 35- DZABH ADALAH IBADAH 📚
♥️ Yuk muroja'ah materi Tsalatsatul Ushul ♥️
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Rohimahullah menjelaskan:
ودليل الذبح قوله تعالى. :
قل إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين. لا شريك له.
ومن السنة: لعن الله من ذبح لغير الله.
"Dalil Dzabh adalah firman Allah ta'ala: 'Katakanlah sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Rabb semesta alam, yang tidak ada sekutu bagi-Nya'."
(QS. Al-An'am: 162 -163)
Dan dalil dari As-Sunnah: "Allah melaknat orang yang menyembelih (binatang) untuk selain Allah." (HR. Muslim)
📚PENJELASAN📚
Dzabh (menyembelih) yakni menghilangkan nyawa hewan ternak dengan cara mengalirkan darahnya dengan cara yang khusus.
⚠️ Dalam bahasa Arab, terdapat perbedaan antara An-Nahr & Ad-Dzabhu.
An-Nahr digunakan untuk sembelihan onta.
Ad-Dzabhu digunakan untuk sembelihan kabing, ayam dan semisalnya
Ada beberapa bentuk dalam menyembelih binatang:
⭕ 1. DZABH UNTUK IBADAH
Yakni menyembelih binatang dalam rangka ibadah. Menyembelih untuk mengagungkan sesuatu yang menjadi tujuan persembahan penyembelihan dan untuk merendahkan diri, serta mendekatkan diri kepadanya.
⚠ Penyembelihan jenis ini tidak dilakukan, kecuali hanya untuk Allah ta'ala dalam bentuk yang telah disyariatkan oleh-Nya.
❌ Sedangkan mengarahkan penyembelihan jenis ini kepada selain Allah merupakan SYIRIK besar.
Dalilnya seperti yang telah disebutkan oleh Asy-Syaikh رحمه الله تعالى (dalam matan di atas), yaitu firman Allah ta'ala:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ
"Katakanlah sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Rabb semesta alam. Yang tidak ada sekutu bagi-Nya." (QS. Al-An'am: 162-163)
⭕ 2. DZABH/ MENYEMBELIH BINATANG UNTUK MEMULIAKAN TAMU ATAU WALIMAH (PERNIKAHAN) ATAU SEMISALNYA
Menyembelih dengan tujuan seperti ini adalah diperintah, ada yang dihukumi sunnah atau wajib. Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرم ضيفه.
"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah memuliakan tamunya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan sabda beliau صلى الله عليه وسلم kepada Abdurrahman bin Auf رضي الله عنه,
أولم ولو بشاة.
"Adakanlah walimah meskipun dengan (menyembelih) seekor kambing." (HR. Bukhari)
⭕ 3. DZABH/MENYEMBELIH UNTUK MENIKMATINYA DENGAN MEMAKANNYA ATAU UNTUK MEMPERDAGANGKANNYA (MENJUALNYA) atau semisalnya
✔ Maka ini boleh. karena hukum asalnya boleh. Berdasarkan firman Allah ta'ala:
أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ. وَذَلَّلْنَاهَا لَهُمْ فَمِنْهَا رَكُوبُهُمْ وَمِنْهَا يَأْكُلُونَ
Dan tidakkah mereka melihat bahwa Kami telah menciptakan hewan ternak untuk mereka, yaitu sebagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan Kami, lalu mereka menguasainya?Dan Kami menundukkannya (hewan-hewan itu) untuk mereka; lalu sebagiannya untuk menjadi tunggangan mereka dan sebagian untuk mereka makan. (QS. Yasin: 71-72)
⚠ Dzabh jenis ini kadang-kadang dianjurkan dan kadang dilarang, tergantung wasilahnya.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلم
Allaahumma innii a'uudzu bika an usyrika bika wa anaa a'lam, wa astaghfiruka limaa laa a'lam.
#bersambung_ In syaa ALLAH
💻 Sumber :
1. audio Kuliah Mafaatihul Ilmi Oleh al Ustadz Dzulqarnain
2. Audio Pembahasan Kitab Tsalatsatul ushul Oleh al Ustadz Khidir, ustadz sofyan Ruray Lc, ustadz Askari dan Ust Abdul Hadi.
3. Terjemahan Syarah Tsalatsatul Ushul Asy Syaikh al Utsaimin
4. Terjemahan Syarah Tsalatsatul Ushul Syaikh Sholeh Al Fauzan
✍✒ Dirangkum & diketik oleh hamba yang dhoif Andi Muhammad Zubair
♥️ Yuk muroja'ah materi Tsalatsatul Ushul ♥️
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Rohimahullah menjelaskan:
ودليل الذبح قوله تعالى. :
قل إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين. لا شريك له.
ومن السنة: لعن الله من ذبح لغير الله.
"Dalil Dzabh adalah firman Allah ta'ala: 'Katakanlah sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Rabb semesta alam, yang tidak ada sekutu bagi-Nya'."
(QS. Al-An'am: 162 -163)
Dan dalil dari As-Sunnah: "Allah melaknat orang yang menyembelih (binatang) untuk selain Allah." (HR. Muslim)
📚PENJELASAN📚
Dzabh (menyembelih) yakni menghilangkan nyawa hewan ternak dengan cara mengalirkan darahnya dengan cara yang khusus.
⚠️ Dalam bahasa Arab, terdapat perbedaan antara An-Nahr & Ad-Dzabhu.
An-Nahr digunakan untuk sembelihan onta.
Ad-Dzabhu digunakan untuk sembelihan kabing, ayam dan semisalnya
Ada beberapa bentuk dalam menyembelih binatang:
⭕ 1. DZABH UNTUK IBADAH
Yakni menyembelih binatang dalam rangka ibadah. Menyembelih untuk mengagungkan sesuatu yang menjadi tujuan persembahan penyembelihan dan untuk merendahkan diri, serta mendekatkan diri kepadanya.
⚠ Penyembelihan jenis ini tidak dilakukan, kecuali hanya untuk Allah ta'ala dalam bentuk yang telah disyariatkan oleh-Nya.
❌ Sedangkan mengarahkan penyembelihan jenis ini kepada selain Allah merupakan SYIRIK besar.
Dalilnya seperti yang telah disebutkan oleh Asy-Syaikh رحمه الله تعالى (dalam matan di atas), yaitu firman Allah ta'ala:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ
"Katakanlah sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Rabb semesta alam. Yang tidak ada sekutu bagi-Nya." (QS. Al-An'am: 162-163)
⭕ 2. DZABH/ MENYEMBELIH BINATANG UNTUK MEMULIAKAN TAMU ATAU WALIMAH (PERNIKAHAN) ATAU SEMISALNYA
Menyembelih dengan tujuan seperti ini adalah diperintah, ada yang dihukumi sunnah atau wajib. Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرم ضيفه.
"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah memuliakan tamunya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan sabda beliau صلى الله عليه وسلم kepada Abdurrahman bin Auf رضي الله عنه,
أولم ولو بشاة.
"Adakanlah walimah meskipun dengan (menyembelih) seekor kambing." (HR. Bukhari)
⭕ 3. DZABH/MENYEMBELIH UNTUK MENIKMATINYA DENGAN MEMAKANNYA ATAU UNTUK MEMPERDAGANGKANNYA (MENJUALNYA) atau semisalnya
✔ Maka ini boleh. karena hukum asalnya boleh. Berdasarkan firman Allah ta'ala:
أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ. وَذَلَّلْنَاهَا لَهُمْ فَمِنْهَا رَكُوبُهُمْ وَمِنْهَا يَأْكُلُونَ
Dan tidakkah mereka melihat bahwa Kami telah menciptakan hewan ternak untuk mereka, yaitu sebagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan Kami, lalu mereka menguasainya?Dan Kami menundukkannya (hewan-hewan itu) untuk mereka; lalu sebagiannya untuk menjadi tunggangan mereka dan sebagian untuk mereka makan. (QS. Yasin: 71-72)
⚠ Dzabh jenis ini kadang-kadang dianjurkan dan kadang dilarang, tergantung wasilahnya.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلم
Allaahumma innii a'uudzu bika an usyrika bika wa anaa a'lam, wa astaghfiruka limaa laa a'lam.
#bersambung_ In syaa ALLAH
💻 Sumber :
1. audio Kuliah Mafaatihul Ilmi Oleh al Ustadz Dzulqarnain
2. Audio Pembahasan Kitab Tsalatsatul ushul Oleh al Ustadz Khidir, ustadz sofyan Ruray Lc, ustadz Askari dan Ust Abdul Hadi.
3. Terjemahan Syarah Tsalatsatul Ushul Asy Syaikh al Utsaimin
4. Terjemahan Syarah Tsalatsatul Ushul Syaikh Sholeh Al Fauzan
✍✒ Dirangkum & diketik oleh hamba yang dhoif Andi Muhammad Zubair
Comments
Post a Comment