📚 BAGIAN 36- NADZAR ADALAH IBADAH 📚
♥️ Yuk muroja'ah materi Tsalatsatul Ushul ♥️
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Rohimahullah menjelaskan:
دليل النذر قوله تعالى :
{يوفون بالنذر ويخافون يوما كان شره مستطيرا}
"Dalil nadzar adalah firman Allah ta'ala: "Mereka menunaikan nadzar dan takut pada hari yang siksanya merata di mana-mana." (QS. Al-Insan: 7)
📚PENJELASAN📚
⭕ Defenisi Nadzar ⭕
Nadzar artinya seorang mukallaf mengharuskan dirinya untuk melakukan sesuatu yang sifatnya tidak wajibkan dalam syariat.
📚 Al-Qoulul Mufid (1/235); Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin.
⭕ Hukum Nadzar ⭕
Hukum asal nadzar adalah makruh, menurut pendapat terpilih. Sebagian ulama memilih pendapat Haram untuk masalah hukumnya.
📚 Al-Qoulul Mufid (1/235); Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin.
Diantara dalil yang melandasi hukum tersebut adalah hadits Abdullah bin ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّذْرِ، وَقَالَ: «إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا، وَلَكِنَّهُ يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ البَخِيلِ»
Nabi ﷺ melarang kita untuk ber-nadzar.
Beliau bersabda: “Nadzar tidak bisa memalingkan (takdir) sesuatu. Nadzar hanya keluar dari orang yang bakhil.”
[ HR. Al-Bukhori no.6608 & 6693, Muslim no. 1639 ]
⭕ Pembagian Nadzar ⭕
Mungkin kita merasa agak bingung kenapa nadzar dikatakan ibadah oleh penulis tetapi ada ulama berpendapat nadzar itu makruh. Nah itu menjawab hal itu , perlu kita ketahui bahwa nadzar terbagi dua :
1. Nadzar Mutlak
Yaitu nadzar tanpa meminta balasan. Inilah nadzar yang dipuji Allah.
2. Nadzar Muqayyad
Yaitu bernadzar karena ada terikat sesuatu atau ada yang di inginkan. Inilah nadzar yang makruh dan tercela dan nadzar ini merupakan sifat orang bakhil.
⭕ NADZAR HARUS DIPENUHI JIKA ...... ⭕
Hukum asal nadzar harus dilaksanakan selama tidak mengandung kemaksiatan didalamnya.
Dari Ummul Mukminin Aisyah rodhiyallahu ‘anha , dari Nabi ﷺ beliau bersabda:
«مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ»
“Barangsiapa bernadzar ketaatan kepada Allah, laksanakanlah ketaatan itu.” Dan barangsiapa bernadzar kemaksiatan, janganlah ia bermaksiat kepada-Nya.” [ HR. Al-Bukhori no. 6696, 6700 ]
⚠️ Secara garis besar nadzar yang harus dibatalkan ada dua macam:
❌ 1. Nadzar untuk selain Allah
Yang seperti ini tergolong sebagai perbuatan syirik, dan harus dibatalkan, tanpa harus membayar kaffaroh (denda atas pelanggaran). Namun wajib baginya untuk bertaubat. !!!
❌ 2. Nadzar untuk Allah dalam perkara kemaksiatan.
Yang seperti ini jelas tak perlu ditunaikan, berdasarkan hadits Aisyah rodhiyallahu 'anha yang telah lalu. Hanya saja ia harus membayar kaffaroh (denda) seperti ’kaffaroh yamin’ (denda untuk pembatalan sumpah) yang disebutkan di dalam surat Al-Maidah ayat 89.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ»
”Kaffaroh nadzar seperti kaffaroh yamin.”
[ HR. Muslim no. 1645 dari shahabat 'Uqbah bin Amir rodhiyallahu 'anhu ]
⭕ Sisi pendalilan dari ayat ⭕
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rohimahullah mengatakan:
“Allah memuji orang-orang yang memenuhi nadzarnya. Pujian itu menunjukkan bahwa Allah mencintai perbuatan tersebut. Dan segala perbuatan yang dicintai Allah adalah ibadah.”
Hal ini sesuai dengan defenisi ibadah yaitu
العبادة: هي اسم جامع لكل ما يحبه الله ويرضاه، من الأقوال والأعمال الباطنة والظاهرة
( Ismun jaami' likulli maa yuhibbuhullahu wa yardho minal aqwaali wal 'amaali adzhzhoohiroh
Wal baathinah )
Ibadah ialah suatu nama yang mencakup seluruh perkara yang dicintai dan diridhai Allah , baik berupa ucapan atau perbuatan yang terlihat maupun yang tersembunyi.
Dari sini, tampak jelas bahwa nadzar merupakan satu jenis ibadah yang tentunya tidak boleh diberikan kepada selain Allah.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلم
Allaahumma innii a'uudzu bika an usyrika bika wa anaa a'lam, wa astaghfiruka limaa laa a'lam.
#bersambung_ In syaa ALLAH
💻 Sumber :
1. audio Kuliah Mafaatihul Ilmi Oleh al Ustadz Dzulqarnain
2. Audio Pembahasan Kitab Tsalatsatul ushul Oleh al Ustadz Khidir, ustadz sofyan Ruray Lc, ustadz Askari dan Ust Abdul Hadi.
3. Terjemahan Syarah Tsalatsatul Ushul Asy Syaikh al Utsaimin
4. Terjemahan Syarah Tsalatsatul Ushul Syaikh Sholeh Al Fauzan
✍✒ Dirangkum & diketik oleh hamba yang dhoif Andi Muhammad Zubair
♥️ Yuk muroja'ah materi Tsalatsatul Ushul ♥️
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Rohimahullah menjelaskan:
دليل النذر قوله تعالى :
{يوفون بالنذر ويخافون يوما كان شره مستطيرا}
"Dalil nadzar adalah firman Allah ta'ala: "Mereka menunaikan nadzar dan takut pada hari yang siksanya merata di mana-mana." (QS. Al-Insan: 7)
📚PENJELASAN📚
⭕ Defenisi Nadzar ⭕
Nadzar artinya seorang mukallaf mengharuskan dirinya untuk melakukan sesuatu yang sifatnya tidak wajibkan dalam syariat.
📚 Al-Qoulul Mufid (1/235); Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin.
⭕ Hukum Nadzar ⭕
Hukum asal nadzar adalah makruh, menurut pendapat terpilih. Sebagian ulama memilih pendapat Haram untuk masalah hukumnya.
📚 Al-Qoulul Mufid (1/235); Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin.
Diantara dalil yang melandasi hukum tersebut adalah hadits Abdullah bin ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّذْرِ، وَقَالَ: «إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا، وَلَكِنَّهُ يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ البَخِيلِ»
Nabi ﷺ melarang kita untuk ber-nadzar.
Beliau bersabda: “Nadzar tidak bisa memalingkan (takdir) sesuatu. Nadzar hanya keluar dari orang yang bakhil.”
[ HR. Al-Bukhori no.6608 & 6693, Muslim no. 1639 ]
⭕ Pembagian Nadzar ⭕
Mungkin kita merasa agak bingung kenapa nadzar dikatakan ibadah oleh penulis tetapi ada ulama berpendapat nadzar itu makruh. Nah itu menjawab hal itu , perlu kita ketahui bahwa nadzar terbagi dua :
1. Nadzar Mutlak
Yaitu nadzar tanpa meminta balasan. Inilah nadzar yang dipuji Allah.
2. Nadzar Muqayyad
Yaitu bernadzar karena ada terikat sesuatu atau ada yang di inginkan. Inilah nadzar yang makruh dan tercela dan nadzar ini merupakan sifat orang bakhil.
⭕ NADZAR HARUS DIPENUHI JIKA ...... ⭕
Hukum asal nadzar harus dilaksanakan selama tidak mengandung kemaksiatan didalamnya.
Dari Ummul Mukminin Aisyah rodhiyallahu ‘anha , dari Nabi ﷺ beliau bersabda:
«مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ»
“Barangsiapa bernadzar ketaatan kepada Allah, laksanakanlah ketaatan itu.” Dan barangsiapa bernadzar kemaksiatan, janganlah ia bermaksiat kepada-Nya.” [ HR. Al-Bukhori no. 6696, 6700 ]
⚠️ Secara garis besar nadzar yang harus dibatalkan ada dua macam:
❌ 1. Nadzar untuk selain Allah
Yang seperti ini tergolong sebagai perbuatan syirik, dan harus dibatalkan, tanpa harus membayar kaffaroh (denda atas pelanggaran). Namun wajib baginya untuk bertaubat. !!!
❌ 2. Nadzar untuk Allah dalam perkara kemaksiatan.
Yang seperti ini jelas tak perlu ditunaikan, berdasarkan hadits Aisyah rodhiyallahu 'anha yang telah lalu. Hanya saja ia harus membayar kaffaroh (denda) seperti ’kaffaroh yamin’ (denda untuk pembatalan sumpah) yang disebutkan di dalam surat Al-Maidah ayat 89.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ»
”Kaffaroh nadzar seperti kaffaroh yamin.”
[ HR. Muslim no. 1645 dari shahabat 'Uqbah bin Amir rodhiyallahu 'anhu ]
⭕ Sisi pendalilan dari ayat ⭕
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rohimahullah mengatakan:
“Allah memuji orang-orang yang memenuhi nadzarnya. Pujian itu menunjukkan bahwa Allah mencintai perbuatan tersebut. Dan segala perbuatan yang dicintai Allah adalah ibadah.”
Hal ini sesuai dengan defenisi ibadah yaitu
العبادة: هي اسم جامع لكل ما يحبه الله ويرضاه، من الأقوال والأعمال الباطنة والظاهرة
( Ismun jaami' likulli maa yuhibbuhullahu wa yardho minal aqwaali wal 'amaali adzhzhoohiroh
Wal baathinah )
Ibadah ialah suatu nama yang mencakup seluruh perkara yang dicintai dan diridhai Allah , baik berupa ucapan atau perbuatan yang terlihat maupun yang tersembunyi.
Dari sini, tampak jelas bahwa nadzar merupakan satu jenis ibadah yang tentunya tidak boleh diberikan kepada selain Allah.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلم
Allaahumma innii a'uudzu bika an usyrika bika wa anaa a'lam, wa astaghfiruka limaa laa a'lam.
#bersambung_ In syaa ALLAH
💻 Sumber :
1. audio Kuliah Mafaatihul Ilmi Oleh al Ustadz Dzulqarnain
2. Audio Pembahasan Kitab Tsalatsatul ushul Oleh al Ustadz Khidir, ustadz sofyan Ruray Lc, ustadz Askari dan Ust Abdul Hadi.
3. Terjemahan Syarah Tsalatsatul Ushul Asy Syaikh al Utsaimin
4. Terjemahan Syarah Tsalatsatul Ushul Syaikh Sholeh Al Fauzan
✍✒ Dirangkum & diketik oleh hamba yang dhoif Andi Muhammad Zubair
Comments
Post a Comment